top menu

Kamis, 27 November 2014

DAERAH: Korban Tenggelam di Objek Wisata Pantai Jayanti Belum Menerima Santunan

Cianjur - Keluarga korban tenggelam diobjek wisata Pantai Jayanti, Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, beberapa bulan yang lalu, Rabu (3/9/14) hingga saat ini belum menerima santunan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur.

Sakim Suhendi (48) orang tua korban Alm Kusnaedi Bin Sakim (12), yang asal Desa Sukamulya, Naringgul, Cianjur Selatan, saat ditemui di rumahnya (25/11/14) menuturkan, "Sudah hampir tiga bulan kejadian ini, saya bersama keluarga menunggu-nunggu adanya santunan dari Dinas Pariwisata, jangankan santunan, orang perwakilan dari Dinas Pariwisata melayat juga tidak datang,” dengan nada reda dan meneteskan air mata.

Menurut Sakim orang tua korban, "Padahal anak saya itu ketika mau masuk ke objek wisata tersebut membeli tiket dan kendarannya juga disimpan ditempat parkir,”terangnya.

“Sesudah di temukanya mayat Alm lalu dibawa ke Puskesmas Cidaun dan sudah dilakukan otopsi (Visum-red) oleh pihak Polsek Cidaun, lalu jasad Alm diantarkan kerumah saya pakai mobil jenazah ambulance Puskesmas Cidaun, dan dikenakan biaya ongkosnya sebesar Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah), padahal Alm anak saya itu baru mau masuk sekolah SMP,” katanya.

Subhan (40) Kepala Desa Sukamulya, membenarkan bahwa salah satu warganya ada yang meninggal karena tenggelam diobjek Wisata Pantai Jayanti. "Benar sekali salah satu warga kami yaitu Kusnaedi Bin Sakim telah meninggal dunia, tepatnya hari Rabu, jam 14.00 WIB tanggal 3 Agustus 2014 di Pantai," ujar Kepala Desa.

Dilain pihak menurut angota LPKN (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara) Cianjur, Adang Sutusna SH, seharusnya setiap objek wisata di Cianjur khususnya di pantai harus ter - Cover Jaminan Klaim Asuransi Dari PT Jasa Raharja, sebab selain untuk menarik pengunjung, jaminan juga bertujuan agar wisatawan nyaman dan terlindungi saat berkunjung ke tempat wisata yang ada di Kabupaten Cianjur.

"Dasar hukumnya sesuai dengan undang-undang nomor 8 Ttahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dan apa bila setiap objek wisata tidak di klaim Asuransi maka jelas ini melangar perlindungan konsumen. Selain itu, seharusnya Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disbudpar) setempat memasang papan rambu - rambu larangan, jadi tidak hanya sekedar himbauan, namun benar-benar larangan untuk mandi di laut,” terangnya.

Saat ini pihaknya bersama keluarga korban akan mempertanyakan dan mendatangi Dinas Pariwisata Kab. Cianjur guna mempertanyakan soal biaya santunan Alm Kusnaedi Bin Sakim,” ungkapnya.(Jay|Ded)

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com