top menu

Minggu, 14 Desember 2014

DAERAH: Bupati Kuningan di Minta Tindak Tegas Oknum Camat Intimidasi Wartawan



KUNINGAN - Terkait intimidasi terhadap wartawan Media KPK (Koran Penyelidik Korupsi), Pemkab Kuningan dan Polda Jawa Barat diminta tindak tegas oknum Camat dan jajaran Kepolisian yang diduga adanya konspirasi. Dalam hal ini proses Hukum harus ditegakkan mengingat jurnalis dalam tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Hingga saat ini oknum Camat tersebut tidak ada tindak lanjut dan perhatian serius dari Pemkab Kabupaten Kuningan, Jabar. Dalam hal ini Pemkab Kuningan seolah-olah tutup mata atas insiden yang terjadi.

Lebih dari itu Institusi Kepolisian pun harus menegakkan Hukum tanpa pandang bulu. Pasalnya, ketika wartawan Media KPK melapor balik atas insiden yang dialaminya, pihak kepolisian baik Polsek maupun Polres setempat tidak menerima aduan dari pelapor dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan.

“Saya sudah melapor balik atas kejadian yang saya alami ke Polsek dan Polres setempat, namun sepertinya disinyalir Kepolisian setempat sudah ada Konspirasi dengan oknum camat tersebut sehingga laporan saya tidak diterima dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya kepada Media Massa News.Com saat dimintai keterangan.

Menyikapi hal ini Wilson Lalengke Wilson Lalengke, S.Pd, MA, M.Sc Ketua Umum PPWI Nasional (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) sangat menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari Pemkab Kuningan perihal sikap oknum Camat yang arogan dan mengintimidasi wartawan.

“Pemerintah Kabupaten Kuningan harus tanggap dan menindak lanjuti terhadap adanya sikap oknum Camat yang arogan dan mengintimidasi wartawan. Dalam hal ini Bupati Kuningan harus mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap oknum Camat tersebut,” ujarnya kepada Media Massa News.com saat dimintai keterangan dikantornya, Jakarta, Senin (15/12).

Lebih lanjut dikatakannya, Polda Jawa Barat harus menindak tegas jajarannya jika terbukti adanya konspirasi dengan oknum Camat tersebut. Pasalnya, korban ketika melapor tidak ditanggapi dengan alasan tidak adanya unsur perbuatan menyenangkan.

“Bagaimana tidak adanya unsur perbuatan tidak menyenangkan???. Korban tanpa mengetahui titik permasalahan langsung digiring kekantor Polisi tanpa ada penjelasan. Lebih dari itu oknum Camat tersebut meminta pihak Kepolisian untuk menahan wartawan tersebut. Ini jelas sudah melanggar Hukum,” tegasnya.(Dedy|Fjr)
  

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com