top menu

Minggu, 14 Desember 2014

DAERAH: Kutuk Keras Oknum Camat Pasawahan Bersikap Arogan dan Intimidasi Wartawan

KUNINGAN - Muliawan Ahmadi SE selaku Ketua Distrik LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten Kuningan mengutuk keras sikap oknum Camat Pasawahan yang bersikap arogan dan mengintimidasi wartawan.

“Dalam ranah hukum ada klausal yang menerangkan Azas praduga tak bersalah karena pembuktian adanya di pengadilan yang mana keputusan pengadilan tidak bisa di ganggu gugat setelah unsur-unsurnya terpenuhi.

“Saya tidak mau tahu dia mantan Sekjend PWI atau mantan Ketua PWI sekalipun, karena koridor atau aturan harus tetap dipakai, supaya tidak jadi Boomerang “ ungkapnya kepada Media Massa News.com saat dimintai keterangan.

Lebih dari itu tanggapan keras menyikapi oknum camat intimidasi wartawan datang dari Ys Marlin atau Iyan Selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham LSM GN GAK HAM (Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia).

Iyan menuturkan, sangat menyayangkan dan menyesalkan figur seorang oknum Camat berprilaku arogan seolah tidak mengenal Etika, Etiket dan Hukum.

“Camat Pasawahan harusnya menyadari sebagai Abdi Negara, harus bisa luwes dan bijak sebab Camat adalah seorang panutan masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik, apalagi yang dihadapinya adalah Insan Pers yang bertugas mencari informasi juga berita,” ujar Iyan Kepada Media Massa News.com saat dimintai keterangan Via ponsel.

“Ingat ! fasilitas yang dipakai dan gaji yang diberikan sama camat adalah dari uang rakyat, embanlah jabatan sesuai posisinya atau jabatan yang di embannya. Karena sudah tidak zaman punya sifat premanisme di zaman sekarang ini karena negara ini negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan,” terangnya.

“Saya berharap Institusi Polri selaku yang menjalankan, melaksanakan, menegakkan Hukum bisa lebih profesional terutama di duga beberapa oknum Polri di Wilayah Polsek Pasawahan bahwa di duga oknum Polri tersebut bukan polisinya Camat yang bisa di komando atau di perintah oleh Camat Pasawahan. Polisi bisa melakukan penahanan harus berdasarkan pelaporan atau delik aduan dan itu juga harus berdasarkan dua unsur, bukti dan saksi, dimana oknum Polri akan menegakan Hukum kalau oknum Polri itu sendiri tidak menjalankan, melaksanakan Hukum. Tapi saya yakin Polri profesional yang yang tidak profesional hanya oknum-oknum Polri,” pungkasnya.(Dedy|Fjr)

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com