top menu

Minggu, 14 Desember 2014

DAERAH: Sanksi Tegas Terhadap PNS yang melanggar PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil



KUNINGAN – Menanggapi laporan oknum Camat Pasawahan bersikap arogan dan mengintimidasi wartawan, Drs Ade Priatna selaku Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai didampingi Hamdan Haris Maya S Kom Msi selaku Kasubid Pengadaan dan Pembinaan menyarankan untuk menindak lanjuti ke kantor Pemerintahan Kabupaten Kuningan melalui Sekrearis Daerah dan Asisten Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan selaku atasannya.

Menurutnya ketika ada pelaporan, pengaduan atau mengenai prilaku seorang PNS yang kurang baik yang mana ruang lingkupnya terjadi di kantor Kecamatan, pihak Pimpinan atau atasannya harus memproses walaupun secara tekhniknya oleh BKD. Nanti pihak BKD akan mempertanyakan ke atasannya, sudah diproses apa belum? ada pembiaran atau tidak?, sebab kalau tidak di proses atau ada pembiaran terhadap PNS yang melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasannya pun akan kena sangsi sesuai dengan kewenangan.

“Langkah yang akan kami lakukan akan klarifikasi dulu kekantor Camat Pasawahan kalau ini benar terjadi,” ujarnya. 

“Kedepannya kami BKD akan mengadakan sosialisasi dan melakukan pembinaan supaya hal ini tidak terjadi lagi, karena pada prinsipnya Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan Masyarakat yang bisa lebih ramah setiap menghadapi siapapun,” jelasnya saat di temui diruang kerjanya, Jumat (05/12).(Dedy|Fjr)

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com