top menu

Kamis, 05 Maret 2015

DAERAH: Perawat Buka Prektek Diluar Daerah Diduga Tanpa Legalitas



KUNINGAN- Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 17 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, Peraturan Menteri Kesehatan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.

Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.

Namun hal diatas tidak berlaku untuk RD, seorang pegawai UPTD Puskesmas Pasawahan yang diduga membuka praktek di luar Kabupaten Kuningan yaitu di Kabupaten Majalengka tanpa ijin.

RD ketika dikonfirmasi MMN.com ditempat kerjanya di Uptd Puskesmas Pasawahan mengenai SIPP (Surat Izin Praktik Perawat), bungkam seribu bahasa dan enggan untuk berkomentar.

Selang beberapa lama RD menelepon seorang yang diketahui bernama Trisno selaku Ketua YAPERNIK Kabupaten Majalengka.

Dikatakan Trisno kepada MMN.com melalui via telepon, “jangan ganggu anak buah saya, karena saya sudah berkomitmen dengan anak buah saya. Silahkan awak media datang ke Majalengka dan temui saya”, pungkasnya, Selasa (3/3/2015).

Hal ini menjadi pertanyaan besar, sejauh mana pengawasan Dinas terkait dalam memonitor pelaksanaan praktek dan legalitas.

Padahal sudah jelas bahwa setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri wajib memiliki SIKP dan setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktik mandiri wajib memiliki SIPP. SIKP dan SIPP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan berlaku untuk 1 (satu) tempat. (Fajar)

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com