top menu

Kamis, 05 Maret 2015

DAERAH: Sekdes Desa Matangaji Kangkangi Undang Undang KIP



KUNINGAN- Menanggapi ketidak transparan Sekdes Desa Matangaji dan tidak melibatkan Kaur Ekbang dalam pelaksanaan program Prona sangat disayangkan banyak kalangan masyarakat dan Lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Yayah Rokayah selaku bendahara LPKSM KOMNAS LKPI Cabang Kuningan menduga adanya ketidak selarasan antara Kaur Ekbang dengan Sekdes di Desa Matangaji.

“Seharusnya dalam pelaksanaan program Prona, Kaur Ekbang dilibatkan karena Kaur Ekbang lebih paham mengenai proses pembuatan sertifikat, dan diduga kuat bahwa Jono selaku Sekdes ada main anggaran pungutan dari masyarakat yang mendapatkan program Prona. Pasalnya, kenapa dia enggan menyebutkan siapa-siapa saja masyarakat yang mendapatkan program Prona dan berapa bidang yang di dapat diDesanya??? Jelas Jono kangkangi undang-undang KIP”, terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Yayah, “kalau kita menelaah Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik “, jelasnya.(Fajar)

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com