top menu

Senin, 02 Maret 2015

JAKARTA: Langgar Perda, Lapak PKL Diangkut Satpol PP



JAKARTA- Pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Ruko Daan Mogot Baru, Kelurahan Kalideres, Jakbar, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (2/3/2015).

Darsono Kasatpol PP Kelurahan Kalideres mengatakan bahwa, penertiban dilakukan karena banyak PKL yang tidak mematuhi perda.

“Pemerintah sudah memberi toleransi berupa izin menjual tetapi harus sesuai dengan ketentuan”, ujar Darsono kepada MMN.com saat dimintai keterangan.

Lanjut Darsono, “toleransi yang diberikan pemerintah kurang diindahkan oleh PKL. Dengan demikian, Satpol PP mengambil langkah tegas berupa penyitaan gerobak milik PKL yang tinggal di pinggir jalan, gerobak tersebut nantinya akan dikembalikan setelah diurus oleh si pemilik”, jelasnya.

Dodi Ari Wibowo S. Sos, Lurah Kalideres mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Dodi menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda terkait ketertiban umum di wilayahnya. Khususnya di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai jalur bebas PKL dan hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Siapapun yang melanggar aturan sesuai Perda tersebut akan kita tertibkan," ujarnya.(Dedy) 

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com