Agus Prasetyo SH, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
MMN.com - Ditegaskan Agus Prasetyo SH, selaku Kabid
Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Tangerang, bahwa hasil
rapat BPLH dan Assda sudah melimpahkan berkas kepada Satpol PP Kota Tangerang
untuk mengambil tindakan tegas.
Dikatakan Agus, “berkas sudah dilimpahkan ke
Satpol PP dan tinggal ditindaklanjuti, adapun hasil rapat bersama BPLH dan
Assda adalah perusahaan penyepuh celana jeans di jalan Gondrong, Kelurahan
Petir, Kecamatan Cipondoh, harus di eksekusi (ditutup-Red)”, ujarnya kepada
wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2015).
Lebih lanjut dikatakan Agus,”BPLH akan terus memonitor dan melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan dan tempat usaha yang berada diwilayahnya. Apabila ada perusahaan dan tempat usaha yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan dan nakal, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya.(dr)
Lebih lanjut dikatakan Agus,”BPLH akan terus memonitor dan melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan dan tempat usaha yang berada diwilayahnya. Apabila ada perusahaan dan tempat usaha yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan dan nakal, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya.(dr)
0 komentar:
Posting Komentar