JAKARTA- Pedagang kaki lima (PKL) liar di
kawasan Ruko Daan Mogot Baru, Kelurahan Kalideres, Jakbar, ditertibkan petugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (2/3/2015).
Darsono Kasatpol PP Kelurahan Kalideres mengatakan
bahwa, penertiban dilakukan karena banyak PKL yang tidak mematuhi perda.
“Pemerintah sudah memberi toleransi berupa
izin menjual tetapi harus sesuai dengan ketentuan”, ujar Darsono kepada MMN.com
saat dimintai keterangan.
Lanjut Darsono, “toleransi yang diberikan
pemerintah kurang diindahkan oleh PKL. Dengan demikian, Satpol PP mengambil
langkah tegas berupa penyitaan gerobak milik PKL yang tinggal di pinggir jalan,
gerobak tersebut nantinya akan dikembalikan setelah diurus oleh si pemilik”,
jelasnya.
Dodi Ari Wibowo S. Sos, Lurah Kalideres
mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 8 Tahun
2007 tentang ketertiban umum.
Dodi menegaskan, penertiban akan terus
dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda terkait ketertiban umum di wilayahnya.
Khususnya di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai jalur bebas PKL dan
hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Siapapun yang melanggar aturan sesuai
Perda tersebut akan kita tertibkan," ujarnya.(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar