top menu

Kompolnas Dan PWRI Desak Kasus Penganiayaan Perwira Polri Diusut Tuntas

Anggota Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mendesak aparat Kepolisian untuk segera menindak lanjuti terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) terhadap dua perwira Polda Metro Jaya.

Silaturahmi Dandim 0503/JB dan Koramil se-Jakbar dengan Pengurus Pokja Jakbar

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB menggelar silaturahmi dengan Kelompok Kerja (Pokja) wartawan cetak dan elektronik Jakarta Barat (Jakbar) di Makodim 0503/JB, Jalan S Parman, Jumat (13/3).

Aparat Kepolisian Bentrok Dengan Ormas Pemuda Pancasila

Ratusan kader Pemuda Pancasila bentrok dengan aparat kepolisian di Jalan Cokro Aminoto, Ciledug Raya, Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (10/5/2015).

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Potret Buram Pendidikan di Indonesia

“Siswa SMK 35 PGRI Jakarta, tewas dikeroyok”

Kamis, 05 Maret 2015

DAERAH: Sekdes Desa Matangaji Tidak Transparan, Dan Kangkangi Undang Undang KIP



KUNINGAN- Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.

PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak atau alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Pantauan MMN.com, masyarakat Desa Matangaji yang mendapatkan program Prona masih tidak paham bahwa program tersebut gratis.

“Ketika pihak BPN Kabupaten Kuningan sosialisasi program prona memang gratis, tapi dilain waktu kami ada rapat di Desa berbicara mengenai program prona ternyata ada pungutan sebesar 1 Juta”, ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu Rusnandi selaku Kaur Ekbang Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menuturkan bahwa mengenai program Prona yang sekarang saya tidak tahu menahu karena saya tidak di libatkan dalam kegiatan juga pelaksanaannya.

Dikatakan Rusnandi bahwa, “sepengetahuan saya masyarakat Desa Matangaji yang mendapatkan program prona tersebut bagi yang belum memiliki akta di pungut 1 juta, karena memang benar salah satu syarat untuk menjadi sertipikat harus ada akta dulu, pihak instansi manapun akan menolak kalau pembuatan sertipikat tanpa ada akta dulu”, ujarnya.

“Silahkan konfirmasi sajah ke Jono selaku Ketua pelaksana program prona, dia juga menjabat Sekdes di Desa Matangaji”, katanya.

Menanggapi hal ini Jono selaku Ketua pelaksana program Prona dan juga Sekdes Desa matangaji menjelaskan, bahwa adanya program prona di Desa Matangaji belum kami sosialisasikan lebih jauh ke masyarakat.

“Belum pasti berapa yang akan di pungut, karena di sini kita tidak bikin akta walaupun pemohon masih leter C, tapi langsung ke seripikat”, ungkapnya.

Ketika disinggung berapa masyarakat yang dapat program Prona di Desanya, dan siapa-siapa warga yang mendapat program Prona, Jono bungkam enggan mengatakannya.(Fajar)

DAERAH: Perawat Buka Prektek Diluar Daerah Diduga Tanpa Legalitas



KUNINGAN- Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 17 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, Peraturan Menteri Kesehatan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.

Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.

Namun hal diatas tidak berlaku untuk RD, seorang pegawai UPTD Puskesmas Pasawahan yang diduga membuka praktek di luar Kabupaten Kuningan yaitu di Kabupaten Majalengka tanpa ijin.

RD ketika dikonfirmasi MMN.com ditempat kerjanya di Uptd Puskesmas Pasawahan mengenai SIPP (Surat Izin Praktik Perawat), bungkam seribu bahasa dan enggan untuk berkomentar.

Selang beberapa lama RD menelepon seorang yang diketahui bernama Trisno selaku Ketua YAPERNIK Kabupaten Majalengka.

Dikatakan Trisno kepada MMN.com melalui via telepon, “jangan ganggu anak buah saya, karena saya sudah berkomitmen dengan anak buah saya. Silahkan awak media datang ke Majalengka dan temui saya”, pungkasnya, Selasa (3/3/2015).

Hal ini menjadi pertanyaan besar, sejauh mana pengawasan Dinas terkait dalam memonitor pelaksanaan praktek dan legalitas.

Padahal sudah jelas bahwa setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri wajib memiliki SIKP dan setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktik mandiri wajib memiliki SIPP. SIKP dan SIPP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan berlaku untuk 1 (satu) tempat. (Fajar)

Selasa, 03 Maret 2015

DAERAH: Jalan Abdul Rahman Saleh, Rusak dan Berlubang



TANGERANG – Kondisi jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Juru Mudi Lama, sangat memprihatinkan. Pasalnya sepanjang jalan selain tergenang air, jalan rusak dan berlubang.

Pantauan MMN.com, selain jalan rusak dan berlubang, genangan air akibat tidak berfungsinya drinase. Padahal jalan tersebut banyak dilalui para pengendara sepeda bermotor.

Lubis salah seorang pengguna jalan, berharap pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak memakan korban jiwa.

“Hujan kecil saja air sudah menutupi jalan, apalagi hujan besar???, dan saya pernah terjatuh ketika melintas karena ada lubang”, ujarnya kepada MMN.com, Selasa (3/3/2015).

Hal senada dikatakan Koh Akuang (60) bahwa jalan ini sudah cukup lama rusak dan belum ada perhatian dari pemerintah.

“Sudah cukup lama jalan ini rusak, hujan kecil saja jalan sudah banjir...apalagi hujan besar, air sudah pasti menggenangi rumahnya”, ucapnya.

Dikatakan Akuang, “harapan kami Pemkot Tangerang bisa segera memperbaiki walaupun hanya sebatas penambalan yang rusak, dan juga ada perbaikan saluran air biar berjalan lancar”, harapnya.(Dy)

RAGAM: Batu Akik Naringgul Cianjur Selatan, Siap Ramaikan Pasaran



CIANJUR- Fenomena batu akik tengah mewabah, hal itu membuat perkembangan batu akik makin marak dan digemari. Seperti perkembangan batu akik dikawasan Naringgul, Cianjur Selatan, tidak kalahnya bagusnya dengan batu akik yang lainnya.

Mulai dari batu akik bongkahan yang berasal dari pelosok kampung yang ada di Kecamatan Naringgul. Beragam jenis batu akik yang bisa didapat di Kecamatan Naringgul, seperti Pancawarna, Lavender, Jasper Merah, Belk Aren, Hijau Cincau dan lainnya.

Seperti dikatakan Solihin, salah satu pengusaha batu akik asal Naringgul, sebenarnya batu mulya atau akik di daerahnya tidak kalah bagusnya dengan batu akik di daerah lain. Contohnya seperti batu akik yang ada di Balaegede, Nagrak Wagunsari, Mekarsari dan Wanasari.

Lebih lanjut dikatakan Solihin,” harapan saya fenomena batu akik ini akan lebih lama bertahan, selain itu diharapkan ada perguliran ekonomi yang tidak hanya dinikmati pembuat dan pengosok, tapi juga di daerah yang menghasilkan bahan baku jadi nilai tambah didapat dari masyarakat khususnya di Naringgul, Cianjur Selatan”, ungkapnya.

Sama halnya dikatakan Nana, salah satu pembuat atau penggosok batu akik berharap, semoga dengan dieksposnya mengenai batu akik yang ada di Naringgul, Cianjur, bisa menarik para pembeli yang dari luar daerah.

“Batu akik Naringgul tidak kalah bagusnya dengan batu-batu akik yang ada di daerah lain, dan batu akik Naringgul siap dipamerkan”, ujarnya.(jay)

Senin, 02 Maret 2015

JAKARTA: Penertiban PKL Dikawasan Ruko Daan Mogot Baru, Ada Apa???



JAKARTA– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kalideres menggelar penertiban kepada semua Pedagang Kaki Lima (PKL) liar dikawasan Ruko Daan Mogot Baru, Jakbar, Senin (2/3/2015).

Tenyata, penertiban oleh Satpol PP itu menuai protes dari para pedagang. Pasalnya Kordinir PKL meminta agar diberikan kebijaksanaan mengingat nasib para pedagang yang kebanyakan warga tidak mampu dan pengangguran.

Dikatakan Kordinir PKL Laut, penertiban ini sangat dirasakan dampaknya kepada seluruh pedagang.

“Kami hargai dengan adanya penertiban ini karena memang sudah menjadi wewenang pemerintah, namun selama ini pihak pengelola tidak pernah mengeluhkan dengan adanya keberadaan PKL”, ujarnya kepada MMN.com saat dimintai keterangan.

Lebih lanjut Laut mengatakan, “Sempat ada kabar bahwa sebelumnya dari pihak kepengurusan RW 17 meminta kordinasi dengan jumlah yang fantastis, namun tidak diberikan mengingat tidak adanya anggaran. Ini menjadi tanda tanya besar dengan adanya penertiban ini”, terangnya.

Salah satu pedagang juga mengatakan kurang setuju dengan adanya penertiban ini. Karena dia dan pedagang lainnya yang berjualan butuh makan. Kecuali disediakan tempat penjualan yang pasti kepada semua PKL dan lokasi yang tepat. Sehingga semua orang akan mengikuti aturan tersebut.(Dedy)

JAKARTA: Langgar Perda, Lapak PKL Diangkut Satpol PP



JAKARTA- Pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Ruko Daan Mogot Baru, Kelurahan Kalideres, Jakbar, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (2/3/2015).

Darsono Kasatpol PP Kelurahan Kalideres mengatakan bahwa, penertiban dilakukan karena banyak PKL yang tidak mematuhi perda.

“Pemerintah sudah memberi toleransi berupa izin menjual tetapi harus sesuai dengan ketentuan”, ujar Darsono kepada MMN.com saat dimintai keterangan.

Lanjut Darsono, “toleransi yang diberikan pemerintah kurang diindahkan oleh PKL. Dengan demikian, Satpol PP mengambil langkah tegas berupa penyitaan gerobak milik PKL yang tinggal di pinggir jalan, gerobak tersebut nantinya akan dikembalikan setelah diurus oleh si pemilik”, jelasnya.

Dodi Ari Wibowo S. Sos, Lurah Kalideres mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Dodi menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda terkait ketertiban umum di wilayahnya. Khususnya di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai jalur bebas PKL dan hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Siapapun yang melanggar aturan sesuai Perda tersebut akan kita tertibkan," ujarnya.(Dedy) 

DAERAH: PT Tonggak Ampuh Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Yang Menimpa Pekerjanya



CIANJUR- Kecelakaan yang menimpa seorang pekerja PT Tonggak Ampuh yang masuk ke jurang sedalam 70 meter di Tanjakan Kampil Pasagi Tunggul, Kp. Pasagi Wanasari Naringgul, sangat mengejutkan rekanan seprofesinya.

Hal ini dikatakan Tedy alias Beben (45), salah satu teman korban yang sama bekerja di PT Tonggak Ampuh, tidak menyangka dengan peristiwa yang dialami temannya.
Dikatakan Tedy, pemberangkatan dari Bogor menuju Naringgul, Cianjur,  sebanyak 6 unit mobil yang membawa tiang listrik.

“3 mobil menuju arah Pancalan Pasagi dan yang 3 lagi menuju Awisewu. Saya ikut rombongan yang ke Awisewu, jadi saya tidak tahu pada saat kejadian kecelakan karena saya ikut rombongan yang ke Awisewu Wanasari”, ujarnya kepada MMN.com saat dikonfirmasi.

Menanggapi kecelakaan yang menimpa pekerjanya, Ayub perwakilan PT Tonggak Ampuh sudah mewanti-wanti kepada semua supir seandinya melihat kondisi jalan sudah tidak memungkinkan untuk bisa dilalui mobil yang besar tiang diturunkan saja dan jangan di paksakan.

“Memang serba salah posisi sopir, seandianya tidak menuruti permintaan panitia untuk tidak mengantarkan tiang listrik sampai tempat takut surat jalan tidak ditanda tangani. Masalah kecelakan ini sudah kami selesaikan secara musyawarah dengan keluarga korban dan pihak kami bertanggung jawab sepenuhnya dan akan memberikan santunan”, ujar Ayub.

Lebih lanjut dikatakan Ayub, bahwa pengiriman tiang listrik untuk pemasangan listrik dibeberapa Desa dan bersumber dari anggaran APBN 2015 yang dilaksanakan PT Tonggak Ampuh sebagai pemenang tender.

Dugaan sementara kecelakaan ini karena kelalaian sopir dan selanjutnya kecelakaan ini ditangani Polsek Naringgul, Cianjur. (Jay|Dr)
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com