KUNINGAN- Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA)
adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya
merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran
tanah sampai dengan penerbitan sertipikat atau tanda bukti hak atas tanah dan
diselenggarakan secara massal.
PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi
Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, penyelenggara
PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan
dari pada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
PRONA merupakan salah satu wujud upaya
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi
lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA,
seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN
RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak atau alat bukti
perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung
jawab Peserta PRONA.
Pantauan MMN.com, masyarakat Desa Matangaji
yang mendapatkan program Prona masih tidak paham bahwa program tersebut gratis.
“Ketika pihak BPN Kabupaten Kuningan
sosialisasi program prona memang gratis, tapi dilain waktu kami ada rapat di Desa
berbicara mengenai program prona ternyata ada pungutan sebesar 1 Juta”, ungkap
salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu Rusnandi selaku Kaur Ekbang
Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menuturkan bahwa mengenai
program Prona yang sekarang saya tidak tahu menahu karena saya tidak di
libatkan dalam kegiatan juga pelaksanaannya.
Dikatakan Rusnandi bahwa, “sepengetahuan saya
masyarakat Desa Matangaji yang mendapatkan program prona tersebut bagi yang
belum memiliki akta di pungut 1 juta, karena memang benar salah satu syarat
untuk menjadi sertipikat harus ada akta dulu, pihak instansi manapun akan
menolak kalau pembuatan sertipikat tanpa ada akta dulu”, ujarnya.
“Silahkan konfirmasi sajah ke Jono selaku Ketua
pelaksana program prona, dia juga menjabat Sekdes di Desa Matangaji”, katanya.
Menanggapi hal ini Jono selaku Ketua
pelaksana program Prona dan juga Sekdes Desa matangaji menjelaskan, bahwa
adanya program prona di Desa Matangaji belum kami sosialisasikan lebih jauh ke
masyarakat.
“Belum pasti berapa yang akan di pungut, karena
di sini kita tidak bikin akta walaupun pemohon masih leter C, tapi langsung ke
seripikat”, ungkapnya.
Ketika disinggung berapa masyarakat yang
dapat program Prona di Desanya, dan siapa-siapa warga yang mendapat program Prona,
Jono bungkam enggan mengatakannya.(Fajar)
0 komentar:
Posting Komentar