KUNINGAN- Telah dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 17 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang izin dan
penyelenggaraan praktik perawat, Peraturan Menteri Kesehatan tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang izin dan
penyelenggaraan praktik perawat.
Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya
disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.
Namun hal diatas tidak berlaku untuk RD, seorang
pegawai UPTD Puskesmas Pasawahan yang diduga membuka praktek di luar Kabupaten
Kuningan yaitu di Kabupaten Majalengka tanpa ijin.
RD ketika dikonfirmasi MMN.com ditempat
kerjanya di Uptd Puskesmas Pasawahan mengenai SIPP (Surat Izin Praktik Perawat),
bungkam seribu bahasa dan enggan untuk berkomentar.
Selang beberapa lama RD menelepon seorang
yang diketahui bernama Trisno selaku Ketua YAPERNIK Kabupaten Majalengka.
Dikatakan Trisno kepada MMN.com melalui via
telepon, “jangan ganggu anak buah saya, karena saya sudah berkomitmen dengan
anak buah saya. Silahkan awak media datang ke Majalengka dan temui saya”,
pungkasnya, Selasa (3/3/2015).
Hal ini menjadi pertanyaan besar, sejauh mana
pengawasan Dinas terkait dalam memonitor pelaksanaan praktek dan legalitas.
Padahal
sudah jelas bahwa setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di
fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri wajib memiliki SIKP dan
setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktik mandiri wajib
memiliki SIPP. SIKP dan SIPP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
dan berlaku untuk 1 (satu) tempat. (Fajar)
0 komentar:
Posting Komentar