Cianjur - Keluarga
korban tenggelam diobjek wisata Pantai Jayanti, Cidaun, Cianjur, Jawa Barat,
beberapa bulan yang lalu, Rabu (3/9/14) hingga saat ini belum menerima santunan
dari Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur.
Sakim
Suhendi (48) orang tua korban Alm Kusnaedi Bin Sakim (12), yang asal Desa
Sukamulya, Naringgul, Cianjur Selatan, saat ditemui di rumahnya (25/11/14) menuturkan,
"Sudah hampir tiga bulan kejadian ini, saya bersama keluarga menunggu-nunggu
adanya santunan dari Dinas Pariwisata, jangankan santunan, orang perwakilan
dari Dinas Pariwisata melayat juga tidak datang,” dengan nada reda dan
meneteskan air mata.
Menurut Sakim
orang tua korban, "Padahal anak saya itu ketika mau masuk ke objek wisata
tersebut membeli tiket dan kendarannya juga disimpan ditempat parkir,”terangnya.
“Sesudah di
temukanya mayat Alm lalu dibawa ke Puskesmas Cidaun dan sudah dilakukan otopsi
(Visum-red) oleh pihak Polsek Cidaun, lalu jasad Alm diantarkan kerumah saya
pakai mobil jenazah ambulance Puskesmas Cidaun, dan dikenakan biaya ongkosnya
sebesar Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah), padahal Alm anak saya itu
baru mau masuk sekolah SMP,” katanya.
Subhan (40)
Kepala Desa Sukamulya, membenarkan bahwa salah satu warganya ada yang meninggal
karena tenggelam diobjek Wisata Pantai Jayanti. "Benar
sekali salah satu warga kami yaitu Kusnaedi Bin Sakim telah meninggal dunia,
tepatnya hari Rabu, jam 14.00 WIB tanggal 3 Agustus 2014 di Pantai," ujar
Kepala Desa.
Dilain pihak
menurut angota LPKN (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara) Cianjur, Adang
Sutusna SH, seharusnya setiap objek wisata di Cianjur khususnya di pantai harus
ter - Cover Jaminan Klaim Asuransi Dari PT Jasa Raharja, sebab selain untuk
menarik pengunjung, jaminan juga bertujuan agar wisatawan nyaman dan
terlindungi saat berkunjung ke tempat wisata yang ada di Kabupaten Cianjur.
"Dasar
hukumnya sesuai dengan undang-undang nomor 8 Ttahun 1999, Tentang Perlindungan
Konsumen, dan apa bila setiap objek wisata tidak di klaim Asuransi maka jelas
ini melangar perlindungan konsumen. Selain itu, seharusnya Dinas Pariwisata dan
Kebudayan (Disbudpar) setempat memasang papan rambu - rambu larangan, jadi
tidak hanya sekedar himbauan, namun benar-benar larangan untuk mandi di laut,”
terangnya.
Saat ini pihaknya
bersama keluarga korban akan mempertanyakan dan mendatangi Dinas Pariwisata
Kab. Cianjur guna mempertanyakan soal biaya santunan Alm Kusnaedi Bin Sakim,” ungkapnya.(Jay|Ded)
Kamis, 27 November 2014
Home »
» DAERAH: Korban Tenggelam di Objek Wisata Pantai Jayanti Belum Menerima Santunan
0 komentar:
Posting Komentar