KUNINGAN – Menanggapi laporan oknum Camat
Pasawahan bersikap arogan dan mengintimidasi wartawan, Drs Ade Priatna selaku Kabid
Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai didampingi Hamdan Haris
Maya S Kom Msi selaku Kasubid Pengadaan dan Pembinaan menyarankan untuk
menindak lanjuti ke kantor Pemerintahan Kabupaten Kuningan melalui Sekrearis
Daerah dan Asisten Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan selaku atasannya.
Menurutnya ketika ada pelaporan, pengaduan
atau mengenai prilaku seorang PNS yang kurang baik yang mana ruang lingkupnya
terjadi di kantor Kecamatan, pihak Pimpinan atau atasannya harus memproses
walaupun secara tekhniknya oleh BKD. Nanti pihak BKD akan mempertanyakan ke
atasannya, sudah diproses apa belum? ada pembiaran atau tidak?, sebab kalau
tidak di proses atau ada pembiaran terhadap PNS yang melanggar PP 53 tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasannya pun akan kena sangsi sesuai
dengan kewenangan.
“Langkah yang akan kami lakukan akan
klarifikasi dulu kekantor Camat Pasawahan kalau ini benar terjadi,” ujarnya.
“Kedepannya kami BKD akan mengadakan
sosialisasi dan melakukan pembinaan supaya hal ini tidak terjadi lagi, karena
pada prinsipnya Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan Masyarakat yang bisa
lebih ramah setiap menghadapi siapapun,” jelasnya saat di temui diruang
kerjanya, Jumat (05/12).(Dedy|Fjr)
0 komentar:
Posting Komentar