KUNINGAN - Terkait intimidasi terhadap
wartawan Media KPK (Koran Penyelidik Korupsi), Pemkab Kuningan dan Polda Jawa
Barat diminta tindak tegas oknum Camat dan jajaran Kepolisian yang diduga
adanya konspirasi. Dalam hal ini proses Hukum harus ditegakkan mengingat
jurnalis dalam tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Hingga saat ini oknum Camat tersebut tidak
ada tindak lanjut dan perhatian serius dari Pemkab Kabupaten Kuningan, Jabar.
Dalam hal ini Pemkab Kuningan seolah-olah tutup mata atas insiden yang terjadi.
Lebih dari itu Institusi Kepolisian pun harus
menegakkan Hukum tanpa pandang bulu. Pasalnya, ketika wartawan Media KPK
melapor balik atas insiden yang dialaminya, pihak kepolisian baik Polsek maupun
Polres setempat tidak menerima aduan dari pelapor dengan alasan tidak memenuhi
unsur perbuatan tidak menyenangkan.
“Saya sudah melapor balik atas kejadian yang
saya alami ke Polsek dan Polres setempat, namun sepertinya disinyalir
Kepolisian setempat sudah ada Konspirasi dengan oknum camat tersebut sehingga
laporan saya tidak diterima dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan tidak
menyenangkan,” ujarnya kepada Media Massa News.Com saat dimintai keterangan.
Menyikapi hal ini Wilson Lalengke Wilson
Lalengke, S.Pd, MA, M.Sc Ketua Umum PPWI Nasional (Persatuan Pewarta Warga
Indonesia) sangat menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari Pemkab Kuningan perihal
sikap oknum Camat yang arogan dan mengintimidasi wartawan.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan harus tanggap
dan menindak lanjuti terhadap adanya sikap oknum Camat yang arogan dan
mengintimidasi wartawan. Dalam hal ini Bupati Kuningan harus mengambil sikap
dan tindakan tegas terhadap oknum Camat tersebut,” ujarnya kepada Media Massa
News.com saat dimintai keterangan dikantornya, Jakarta, Senin (15/12).
Lebih lanjut dikatakannya, Polda Jawa Barat
harus menindak tegas jajarannya jika terbukti adanya konspirasi dengan oknum
Camat tersebut. Pasalnya, korban ketika melapor tidak ditanggapi dengan alasan
tidak adanya unsur perbuatan menyenangkan.
“Bagaimana tidak adanya unsur perbuatan tidak
menyenangkan???. Korban tanpa mengetahui titik permasalahan langsung digiring
kekantor Polisi tanpa ada penjelasan. Lebih dari itu oknum Camat tersebut
meminta pihak Kepolisian untuk menahan wartawan tersebut. Ini jelas sudah
melanggar Hukum,” tegasnya.(Dedy|Fjr)
0 komentar:
Posting Komentar