JAKARTA- Walikota Jakarta Barat Anas Effendi
bersama Sudin Energi dan Perindustrian serta Hiswana Migas mengadakan
sosialisasi Pergub Provinsi DKI Jakarta No.4 tahun 2015 tentang harga eceran
tertinggi Lpg 3kg ditingkat pangkalan, Kamis (12/03/2015).
Dikatakan Anas Efendi agar para agen tidak
boleh menaikkan harga gas Lpg seenaknya tanpa mengikuti aturan yang ada.
“Pihak Pertamina sudah diberikan keuntungan oleh
Pemerintah, oleh karena itu tidak boleh dinaikkan seenaknya sendiri dan harus mengikuti
peraturan yang sudah diatur melalui Pergub No.4 DKI Jakarta”, ujar Anas.
Ditegaskan Anas, bahwa Diminta agen tidak
menjual Elpiji 3 kilo melebihi ketentuan harga yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah, untuk gas ukuran 3 kilo Rp16 ribu.
“Pertamina harus menyediakan stok yang cukup
untuk kosumsi masyarakat Jakbar dan juga terus memantau kalau ada penyelewengan
oleh oknum dalam penyalurannya agar tepat sasar”, katanya.
Humas Hiswana Migas Sukron saat diwawancarai mengatakan,
sosialisasi ini dibagi dua season. Untuk hari ini hadiri sekitar 250 orang
pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di Jakbar.
“Wilayah Jakbar ada 600 pangkalan gas Lpg 3 kg
dan 12 kg yang harus disuplai setiap hari yang akan melayani kebutuhan
masyarakat”, katanya.
Lebih lanjut dikatakan Hiswana bahwa, “pasokan
gas diwilayah Jakbar untuk saat ini cukup. Lebih dari itu pihaknya juga
menghimbau para pemilik pangkalan gas Lpg subsidi 3 kg tepat sasaran pada
masyarakat kecil para rumah tangga, dan bukan di kosumsi industri”, terangnya.(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar