KUNINGAN- Menanggapi ketidak transparan Sekdes
Desa Matangaji dan tidak melibatkan Kaur Ekbang dalam pelaksanaan program Prona
sangat disayangkan banyak kalangan masyarakat dan Lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Yayah Rokayah selaku
bendahara LPKSM KOMNAS LKPI Cabang Kuningan menduga adanya ketidak selarasan
antara Kaur Ekbang dengan Sekdes di Desa Matangaji.
“Seharusnya dalam pelaksanaan program Prona,
Kaur Ekbang dilibatkan karena Kaur Ekbang lebih paham mengenai proses pembuatan
sertifikat, dan diduga kuat bahwa Jono selaku Sekdes ada main anggaran pungutan
dari masyarakat yang mendapatkan program Prona. Pasalnya, kenapa dia enggan
menyebutkan siapa-siapa saja masyarakat yang mendapatkan program Prona dan
berapa bidang yang di dapat diDesanya??? Jelas Jono kangkangi undang-undang KIP”,
terangnya.
Lebih
lanjut dikatakan Yayah, “kalau kita menelaah Undang-Undang Republik Indonesia
No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik “,
jelasnya.(Fajar)
0 komentar:
Posting Komentar