JAKARTA- Anggota Komisioner Kompolnas Edi
Saputra Hasibuan mendesak aparat Kepolisian untuk segera menindak lanjuti terkait
kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polisi Militer Angkatan Laut
(Pomal) terhadap dua perwira Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto dan Kompol
Teuku Arsya Khadafi di Bengkel Kafe SCBD beberapa waktu lalu.
Dikatakan Edi Hasibuan, bahwa penyidik Polda
Metro Jaya tidak “mempetieskan” laporan pengelola Bengkel Kafe SCBD terkait
dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum anggota Polisi Militer
Angkatan Laut (Pomal) TNI,” tegasnya.
“Semua taat hukum tidak ada Warga Negara
Indonesia yang kebal hukum,” kata Edi Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan di
Jakarta, Rabu (11/3).
Edi juga meminta penyidik kepolisian
menindaklanjuti dugaan penganiayaan oknum Pomal TNI terhadap dua perwira Polda
Metro Jaya Tersebut, dan Kompolnas tidak setuju jika laporan penganiayaan
terhadap anggota Polri dihentikan karena barang bukti sudah lengkap,” tegas
Edi.
Jika proses hukum dugaan penganiayaan itu
dihentikan, Edi mengatakan akan berdampak buruk terhadap setiap anggota Polri
yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI.
Sementara itu, Ketua Pengurus Setara
Institute Hendardi menyatakan penyidik kepolisian tidak boleh diskriminasi
menyikapi laporan pengelola Bengkel Kafe.
“Seperti yang kerap disuarakan polisi dalam
ketegangan KPK-Polri bahwa setiap laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti,”
ungkap Hendardi.
Menurut Hendardi sekalipun dugaan pelakunya
oknum TNI namun operasi gabungan itu juga melibatkan unsur Polri.
Saat operasi gabungan, Hendardi mengungkapkan
diduga terjadi tindak penganiayaan terhadap anggota Polri termasuk kerugian
yang dialami pengusaha tempat hiburan.
Sehingga tidak ada alasan penyidik kepolisian
untuk menghentikan atau mempetieskan kasus tersebut, ungkap Hendardi.
Termasuk pihak kepolisian menjamin keamanan
masyarakat karena Polri memiliki otoritas dalam melindungi keamanan warga.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengaku akan menelusuri
proses hukum laporan pengelola Bengke Kafe itu.
Sementara itu Ketua Umum PWRI disinggung
terkait masalah yang terjadi terkait kasus tersebut mengatakan, Sudah
sepantasnya Polri mengusut dan menidaklanjuti kasus tersebut, dan jangan
dibiarkan apalagi dipetieskan.
Karena menyangkut hak asasi seseorang,
terlebih korbannya adalah perwira Polri yang terbilang masyarakat pilihan
bangsa Indonesia, calon pemimpin masa depan di Kepolisian", tegasnya siang
tadi jumat(13/3) di ruangan kerjanya dibilangan Jakarta Timur.(dnl|dedy)
0 komentar:
Posting Komentar